
Harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 32.000 dan kini berada di level Rp 1.824.000 per gram.
Artinya, jika Anda ingin menjual emas yang dimiliki, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Ketentuan Pajak Emas Batangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, pembeli bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45%, jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.
Rincian Harga Emas Antam per Kamis, 17 April 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.037.500
- 1 gram: Rp 1.975.000
- 2 gram: Rp 3.890.000
- 3 gram: Rp 5.810.000
- 5 gram: Rp 9.650.000
- 10 gram: Rp 19.245.000
- 25 gram: Rp 47.987.000
- 50 gram: Rp 95.895.000
- 100 gram: Rp 191.712.000
- 250 gram: Rp 479.015.000
- 500 gram: Rp 957.820.000
- 000 gram: Rp 1.915.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor maupun kolektor logam mulia.
Di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, emas kembali menunjukkan perannya sebagai instrumen lindung nilai yang aman.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















