BOGORTODAY.COM – Jika Anda telah menjual kendaraan, jangan lupa untuk melakukan langkah penting satu ini: memblokir STNK kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Meski terdengar sepele, tindakan ini sangat penting demi menghindari potensi masalah di kemudian hari—baik soal pajak tahunan maupun tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pemilik baru.
Secara administratif, jika data kendaraan belum diblokir, maka Anda masih tercatat sebagai pemilik resminya.
Alhasil, segala urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut bisa saja tetap dibebankan kepada Anda.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















