
Untungnya, proses pemblokiran STNK cukup mudah dan dapat dilakukan melalui dua cara: online dan langsung ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkah dan dokumen yang perlu Anda siapkan:
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK kendaraan yang dijual
- Fotokopi BPKB
- Surat keterangan jual beli kendaraan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli
- Formulir permohonan blokir STNK (tersedia di kantor Samsat atau bisa diunduh dari situs resmi Samsat)
- Materai 2 buah
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain)
Cara Blokir STNK Secara Online:
- Akses Situs Resmi Samsat:
Kunjungi situs Samsat sesuai domisili kendaraan Anda. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara digital. - Registrasi Akun:
Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi yang dibutuhkan. - Login ke Akun Anda:
Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat. - Pilih Layanan Blokir STNK:
Cari opsi pemblokiran STNK pada menu layanan yang tersedia. - Unggah Dokumen:
Upload dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan. - Isi Formulir Online:
Lengkapi formulir permohonan blokir secara online sesuai data kendaraan. - Submit Permohonan:
Kirim permohonan Anda dan tunggu proses verifikasi. - Tunggu Konfirmasi:
Anda akan mendapatkan notifikasi persetujuan melalui email atau SMS dari pihak Samsat.
Cara Blokir STNK Lewat Kantor Samsat:
- Datang ke Kantor Samsat:
Kunjungi Samsat sesuai domisili kendaraan Anda. - Ambil Nomor Antrian:
Ambil antrian untuk layanan blokir STNK. - Isi Formulir:
Lengkapi formulir blokir yang tersedia di lokasi. - Serahkan Dokumen:
Serahkan dokumen lengkap beserta formulir kepada petugas. - Verifikasi:
Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa. - Proses Pemblokiran:
Jika dokumen valid, proses blokir akan segera dilakukan. - Dapatkan Surat Pemblokiran:
Anda akan menerima surat sebagai bukti bahwa kendaraan sudah tidak tercatat atas nama Anda.
Melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi kepatuhan administrasi dan hukum. Jadi, pastikan langkah ini menjadi bagian dari proses jual-beli kendaraan Anda.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















