
“Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi. Saat ini, dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya,” jelas Zenal.
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual ini terjadi di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat. Pelaku pencabulan, A (49) sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin (14/4/2025).
Aksi bejat pelaku terkuak setelah korban mengadukan kejadian tersebut kepada istri pelaku.
Korban mengaku sudah mengalami kekerasan seksual sejak 2018 dan salah satunya pun kini diduga mengalami kehamilan.
“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















