
Namun, Kirnain menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Bogor sepakat untuk bergerak bersama dalam mensosialisasikan regulasi minol hingga ke struktur tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
‘Kita berusaha untuk mensosialisasikan juga kepada komponen lain, masyarakat, tokoh masyarakat sampai kepada struktur wilayah RT/RW,” jelasnya.
Kirnain menambahkan, hal tersebut juga sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan pengedaran minol ilegal di Kota Bogor.
“Maka masyarakat, pengurus RT/RW bisa Melaporkan kepada instansi terkait untuk segera dilakukan penindakan dan penertiban,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















