BOGORTODAY.COM – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena aksinya di layar kaca, melainkan langkah hukumnya terhadap akun TikTok yang menyebarkan rekaman percakapan pribadinya dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita secara resmi melaporkan akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat karena rekaman yang beredar dianggap melanggar privasi, mengingat dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Nikita.
“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti. Objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut,” ujar Fahmi Bachmid melalui sambungan Zoom, Kamis malam (17/4/2025).
Fahmi menegaskan bahwa perekaman tanpa izin adalah perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengacu pada Pasal 31 dan 32 UU ITE, yang mengatur soal penyadapan, pengambilan, serta penyebarluasan informasi elektronik tanpa hak.
“Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana. Terlebih lagi jika isi percakapan itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik,” tegasnya.
Menurut laporan polisi yang dibagikan oleh tim Nikita di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, rekaman suara tersebut diketahui Nikita beredar pada Februari 2025, dan diduga telah disebarluaskan oleh akun TikTok tanpa izin.
“Uraian kejadian: Pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok,” demikian tertulis dalam laporan polisi.
Laporan ini telah terregistrasi dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 April 2025. Akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut kini terancam jeratan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 31 juncto Pasal 47, dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi siapa pun agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, terlebih di era digital yang serba terbuka dan cepat viral.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















