
Selain menyasar rumah kos, Satpol PP juga menyita 186 botol minuman keras (miras) dari toko yang diduga menjual secara ilegal, termasuk melalui penjualan daring.
Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Kominfo, bagaimana membanned atau menyortir penjualan minuman beralkohol secara online,” katanya.
Agustian menambahkan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal perlu dilakukan secara tegas karena berpotensi membahayakan masyarakat, termasuk anak-anak.
“Dampaknya sangat berbahaya. Anak sekolah dan siapapun, bahkan yang di bawah umur, bisa beli,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















