BOGORTODAY.COM – Kos-kosan mesum di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (21/4/2025) malam. Hasilnya, 10 pasangan bukan suami istri diamankan.
Razia dilakukan menyusul dugaan praktik prostitusi online di sejumlah tempat tinggal sewaan (kosan).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan penindakan dilakukan karena tempat-tempat tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Malam tadi kami melakukan penindakan terhadap tempat kos-kosan karena terindikasi melanggar Perda,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Menurut Agustian, para pasangan yang diamankan mengaku baru saling mengenal melalui aplikasi pertemanan. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Kami cek bersama aparatur wilayah, akhirnya didapati 10 pasang yang terindikasi mereka teman baru atau baru berkenalan melalui aplikasi,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















