BOGORTODAY.COM – Kos-kosan mesum di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (21/4/2025) malam. Hasilnya, 10 pasangan bukan suami istri diamankan.
Razia dilakukan menyusul dugaan praktik prostitusi online di sejumlah tempat tinggal sewaan (kosan).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan penindakan dilakukan karena tempat-tempat tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Malam tadi kami melakukan penindakan terhadap tempat kos-kosan karena terindikasi melanggar Perda,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Menurut Agustian, para pasangan yang diamankan mengaku baru saling mengenal melalui aplikasi pertemanan. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Kami cek bersama aparatur wilayah, akhirnya didapati 10 pasang yang terindikasi mereka teman baru atau baru berkenalan melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain menyasar rumah kos, Satpol PP juga menyita 186 botol minuman keras (miras) dari toko yang diduga menjual secara ilegal, termasuk melalui penjualan daring.
Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Kominfo, bagaimana membanned atau menyortir penjualan minuman beralkohol secara online,” katanya.
Agustian menambahkan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal perlu dilakukan secara tegas karena berpotensi membahayakan masyarakat, termasuk anak-anak.
“Dampaknya sangat berbahaya. Anak sekolah dan siapapun, bahkan yang di bawah umur, bisa beli,” pungkasnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















