
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menegaskan bahwa lahan relokasi belum ditetapkan secara resmi. Saat ini, lahan yang diusulkan masih menunggu hasil kajian kelayakan dari Badan Geologi.
“Badan Geologi besok datang ke lokasi untuk mengkajinya. Kita tunggu hasilnya. Kalau layak, akan dijadikan lahan relokasi. Jika tidak, pokmas akan cari alternatif lain,” ujar Dani.
Secara spesifik, lahan di Desa Buniwah memiliki luas sekitar 16.000 meter persegi, sementara di Desa Manggis seluas 9.000 meter persegi. Rencana ke depan, lokasi relokasi akan dibangun sebagai kawasan permukiman baru lengkap dengan fasilitas umum, seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau.
“Lahan itu milik warga dan sudah disiapkan swadaya oleh pokmas. Pemkab hanya memfasilitasi untuk melakukan kajian teknis,” tambahnya.
Sembari menunggu hasil kajian dan proses relokasi, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui BPBD akan menyiapkan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak. Lokasi huntara direncanakan berada di depan kantor Desa Mendala.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















