
“Salah satu tersangka yang menyamar sebagai orang Brunei menawarkan korban untuk berinvestasi handphone. Ia menjanjikan akan menjual sebanyak 300 unit HP, sehingga korban tertarik dengan tawaran tersebut,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku mengajaknya ke salah satu mesin ATM di Bogor guna mengecek saldo tabungan yang diklaim akan ditransfer sebesar Rp500 juta.
“Tersangka harus memastikan dulu saldo ATM milik korban. Setelah itu, mereka menuju ATM dan mengintip PIN serta saldo korban,” ungkap Aji.
Saat korban lengah, pelaku meminta melihat kartu ATM dan KTP korban, lalu menukar ATM tersebut dengan yang palsu.
“Setelah dicek kembali oleh korban, kartu ATM miliknya sudah tidak bisa diakses karena telah ditukar oleh para pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















