Pemkot Bogor Fokus Wujudkan ASN Bebas Korupsi Lewat SPIP dan Perwali

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan pentingnya pencegahan risiko korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbag), Rahmat Hidayat dalam kegiatan bersama staf Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Kamis (24/4/2025).

Rahmat mengimbau seluruh ASN untuk mengawasi potensi korupsi dan mengelola risiko secara sistematis demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel.

“Budaya kerja bebas korupsi tidak cukup dengan niat baik saja, tapi harus dibarengi dengan manajemen risiko yang terencana. Risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran harus dikelola sejak awal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan risiko harus dijalankan secara nyata dalam aktivitas kerja di perangkat daerah, bukan sekadar formalitas.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

“Pengelolaan risiko tidak hanya dibuat sebagai formalitas, melainkan benar-benar dijalankan dalam praktik kerja perangkat daerah,” katanya.

Rahmat juga mengajak para pimpinan Setda Kota Bogor untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi.

“Kepada para pimpinan di lingkungan Setda Kota Bogor, mari rapatkan barisan, selalu bersinergi memegang komitmen untuk mendukung Setda menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta mewujudkan visi Kota Bogor, Bogor Beres Bogor Maju,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menekankan pentingnya perencanaan pengelolaan risiko dalam setiap program kerja.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

“Perencanaan tanpa mempertimbangkan risiko berisiko gagal mencapai sasaran. Maka dari itu, setiap instansi harus mampu mengidentifikasi dan mengelola potensi hambatan sejak awal,” jelasnya.

Lia juga menambahkan bahwa regulasi terkait pengendalian risiko telah tersedia dan diterapkan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2025 tentang sistem pengendalian risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Kami juga sudah memiliki regulasi dan Perwali nomor 8 tahun 2025 tentang sistem pengendalian risiko, itu juga sudah kami buat dan juga SPIP sudah dibuat,” tutupnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================