493 Botol Miras Disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam Operasi Senyap

493 Botol Miras Disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam Operasi Senyap

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Operasi tersebut berlangsung di dua kecamatan, yakni Kemang dan Parung, mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Command Center 212. Operasi ini dilakukan bersama unsur Garnisun dalam upaya menjaga ketertiban umum.

“Operasi senyap, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Garnisun melakukan operasi miras menindaklanjuti Dumas Command Center 212,” ujar Anwar, Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Pada lokasi pertama di Kampung Kandang RT 02 RW 01, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, petugas menyisir sebuah bengkel bernama Hombing Jaya Motor. Dari lokasi ini, diamankan 243 botol miras berbagai merek.

Sementara itu, pada lokasi kedua di kawasan Jalan Raya Parung RT 01 RW 05, Kecamatan Parung, razia menyasar sebuah toko bernama Debibora. Dari toko ini, petugas berhasil mengamankan 250 botol miras.

“Jadi, total keseluruhan miras berbagai merek dari dua tempat ada 493 yang diamankan,” jelas Anwar.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Seluruh barang bukti bersama pemiliknya langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeriksaan perizinan peredaran miras.

“Operasi senyap ini akan terus kami lakukan untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================