Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Administratif Putusan Cerai ke Bawas MA

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Administratif Putusan Cerai ke Bawas MA

BOGORTODAY.COM – Model dan publik figur Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses perceraiannya dengan aktor Baim Wong ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam putusan cerai yang dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan analisis kami terhadap proses peradilan, ada dugaan pelanggaran administratif yang sangat jelas dalam persidangan ini,” ujar Erwin Natosmal Oemar saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Erwin menjelaskan bahwa pihaknya menemukan tiga poin penting yang diduga menjadi bentuk pelanggaran administratif dalam perkara perceraian tersebut.

  1. Perubahan Mendadak Mekanisme Pembacaan Putusan

Kuasa hukum Paula menjelaskan bahwa sebelumnya telah disepakati antara kedua belah pihak serta majelis hakim bahwa pembacaan putusan akan dilakukan secara e-court, yaitu melalui sistem tertutup secara elektronik.

Namun pada hari H, Baim Wong bersama kuasa hukumnya datang langsung ke pengadilan dan meminta putusan dibacakan secara langsung. Ironisnya, pihak Paula tidak mendapat pemberitahuan mengenai perubahan ini.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Hal ini melanggar asas keseimbangan dalam hukum acara perdata. Semua pihak harus mendapat kesempatan yang sama dan informasi yang setara,” jelas Siti Aminah Tardi.

  1. Dugaan Kebocoran Putusan Sebelum Proses Minutasi Selesai

Siti Aminah menambahkan, dugaan pelanggaran berikutnya terkait dengan tersebarnya isi putusan perceraian ke publik, padahal menurut prosedur, putusan belum bisa dipublikasikan sebelum melalui proses minutasi, yakni tahap pemberkasan akhir sebelum dimasukkan ke sistem arsip resmi di situs putusan.go.id.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================