
“Kami menduga putusan tersebut tersebar secara tidak sah dengan maksud tertentu yang merugikan Paula Verhoeven,” ujarnya.
Menurutnya, akses terhadap putusan seharusnya mengikuti panduan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144.
- Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi
Poin terakhir yang ditekankan oleh tim kuasa hukum adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, karena informasi pribadi dalam putusan seperti identitas pemohon dan tergugat disebutkan secara terbuka.
“Setiap publikasi putusan pengadilan seharusnya melalui proses anonimisasi. Namun kenyataannya, data pribadi dibuka ke publik tanpa perlindungan,” tegas Erwin.
Atas dasar ketiga poin tersebut, kuasa hukum Paula Verhoeven meminta Bawas MA untuk melakukan penyelidikan dan tindak lanjut, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi sebelum waktunya.
“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Siapa pun yang bertanggung jawab atas kelalaian atau pelanggaran prosedur ini harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Siti Aminah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















