Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Administratif Putusan Cerai ke Bawas MA

“Kami menduga putusan tersebut tersebar secara tidak sah dengan maksud tertentu yang merugikan Paula Verhoeven,” ujarnya.

Menurutnya, akses terhadap putusan seharusnya mengikuti panduan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144.

  1. Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi

Poin terakhir yang ditekankan oleh tim kuasa hukum adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, karena informasi pribadi dalam putusan seperti identitas pemohon dan tergugat disebutkan secara terbuka.

BACA JUGA :  Sering Kentut, Apakah Tanda Penyakit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Setiap publikasi putusan pengadilan seharusnya melalui proses anonimisasi. Namun kenyataannya, data pribadi dibuka ke publik tanpa perlindungan,” tegas Erwin.

Atas dasar ketiga poin tersebut, kuasa hukum Paula Verhoeven meminta Bawas MA untuk melakukan penyelidikan dan tindak lanjut, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi sebelum waktunya.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Terbitkan Panduan PPKMB 2026, Kampus Wajib Gelar Ospek Humanis dan Bebas Kekerasan

“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Siapa pun yang bertanggung jawab atas kelalaian atau pelanggaran prosedur ini harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Siti Aminah.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================