GURU TIDAK WAJIB MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU

Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

KABAR baik untuk guru, karena guru tidak wajib mengajar 24 jam per minggu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengurangi jam mengajar tatap muka guru dari sebelumnya minimal 24 jam menjadi 16 jam per minggu.

Rencana ini awalnya diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Prof. Abdul Mu’ti menyebut bahwa guru akan difokuskan untuk penguatan pendidikan karakter kepada para murid. ”Kami sudah mempersiapkan peraturan menteri, yakni guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Kemendikdasmen pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai kepada guru-guru.

Alhamdulillah aturan baru ini sangat baik untuk guru, karena akan mengurangi beban administrasi guru dan akan meningkatkan kompetensi guru.

Guru juga semakin fokus dan profesional karena yang 8 jam diganti dengan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang  RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam UU Sisdiknas ini guru diartikan sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

Selama ini guru kebanyakan hanya fokus mengajar, menilai dan mengkoreksi. Guru sedikit atau jarang untuk melakukan mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi.

Hal ini terjadi, karena guru sudah sibuk mengajar 24 jam per minggu dan otomatis banyak beban administrasinya.

Dengan aturan baru yang baik dan masuk akal ini, guru diharapkan semakin kompeten dan profesional seperti yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas tersebut.

Ayo  bapak ibu guru di seluruh Indonesia untuk tambah gas pol dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Jayalah Indonesiaku.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================