Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Indomaret, Praktis Tanpa Harus ke Samsat

STNK

BOGORTODAY.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan antre di kantor Samsat.

Salah satu opsi yang kian diminati masyarakat adalah pembayaran pajak tahunan melalui gerai minimarket seperti Indomaret.

Metode ini memberikan kemudahan akses sekaligus menghemat waktu, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.

BACA JUGA :  Sabrina Chairunnisa Putuskan Mundur dari Program Doktor UI, Siap Lanjutkan Studi di New York

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan wajib bagi pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pajak ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pajak Tahunan: Dibayarkan setiap tahun, mencakup pengesahan STNK.
  • Pajak Lima Tahunan: Disertai dengan penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan.
BACA JUGA :  Siapkan Lahan 8,7 Hektare, PSEL Bogor Raya Bakal Olah Sampah Baru dan Material Faba

Penting diketahui, pembayaran via Indomaret hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan yang memerlukan proses fisik di kantor Samsat.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================