Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerai dari Baim Wong

Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerai dari Baim Wong

BOGORTODAY.COM – Model Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerai yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, dan didaftarkan secara elektronik pada Senin, 28 April 2025.

“Hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Alvon melalui keterangan tertulis.

Banding tersebut merupakan bentuk keberatan Paula terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Paula terbukti berselingkuh dan menyebutnya sebagai istri yang durhaka serta mengkhianati suami.

BACA JUGA :  Suka Memajang Banyak Barang di Rumah? Ini Gambaran Kepribadian yang Mungkin Dimiliki

Sebagai akibat dari putusan tersebut, pengadilan hanya memberikan hak kepada Paula untuk menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari pihak Baim Wong.

Banding Telah Terdaftar Secara Resmi

Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pengajuan banding Paula sudah masuk dan diterima dalam sistem pengadilan, serta siap untuk disidangkan.

“Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya, secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelas Alvon.

Langkah Hukum Selanjutnya

Meskipun alasan lengkap dari pengajuan banding belum diungkapkan secara rinci ke publik, langkah ini menunjukkan bahwa pihak Paula Verhoeven tidak menerima begitu saja putusan cerai yang menyudutkannya.

BACA JUGA :  Anak Susah Makan? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari Orang Tua dan Cara Mengatasinya

Kasus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang sebelumnya dikenal sebagai pasangan publik figur dengan citra harmonis ini pun menyita perhatian banyak pihak, terutama karena melibatkan tudingan perselingkuhan dan hak atas nafkah.

Sidang banding ini nantinya akan menjadi babak lanjutan dari proses hukum mereka dan bisa saja mengubah putusan yang sudah dijatuhkan sebelumnya, tergantung pada pertimbangan baru yang diajukan oleh tim hukum Paula.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================