BOGORTODAY.COM – Model Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerai yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, dan didaftarkan secara elektronik pada Senin, 28 April 2025.
“Hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ungkap Alvon melalui keterangan tertulis.
Banding tersebut merupakan bentuk keberatan Paula terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Paula terbukti berselingkuh dan menyebutnya sebagai istri yang durhaka serta mengkhianati suami.
Sebagai akibat dari putusan tersebut, pengadilan hanya memberikan hak kepada Paula untuk menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari pihak Baim Wong.
Banding Telah Terdaftar Secara Resmi
Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pengajuan banding Paula sudah masuk dan diterima dalam sistem pengadilan, serta siap untuk disidangkan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















