
Dalam banyak kasus, penarikan dilakukan tanpa kejelasan prosedur, bahkan tak jarang disertai intimidasi kepada pemilik kendaraan.
Situasi ini menjadi sorotan, karena meski beroperasi atas dasar perjanjian kredit, praktiknya kerap melampaui batas hukum.
Aji menyebut pihaknya akan mendalami proses penarikan kendaraan tersebut, termasuk legalitas dan tata cara yang digunakan perusahaan debt collector bersangkutan.
“Jadi nanti kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam apakah memang tarikan-nya ini sesuai dengan prosedur atau tidak,” jelasnya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa sebagai pemilik sah kendaraan yang diamankan, untuk mengambilnya kembali dengan menunjukkan surat-surat resmi.
“Dan untuk himbauan kepada masyarakat bahwa kita tidak biaya satu peser pun untuk mengembalikan kendaraan ke masyarakat,” tegas Aji. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














