
Menanggapi hal tersebut, Pihak TNGHS melalui Koordinator Bidang Wisata Alam Koko Komarudin mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penelusuran terkait dengan info viral di media sosial tersebut.
“Jadi kita juga baru dapat info tersebut dan kami masih telusuri nih itu tiket di lokasi dimana, tiket apa dan kita juga lagi telusuri. Kalau yang terkait dengan isu 15 ribu itu kan kesepakatan dua gerbang antara kejadian kemarin isu pembongkaran pintu gerbang di GSE,” kata dia saat dihubungi pada, Selasa 29 April 2025.
Menurutnya, harga tiket memang sudah ada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dia mengatakan bahwa yang menjadi komplain pengunjung adalah soal kenaikan tarif PNBP berdasarkan PP 63 karena ada kenaikan yang signifikan.
“Sebelumnya tarif lama hari biasa sebesar Rp 5 ribu, hari libur itu Rp 7,500 ditambah asuransi 2000. Saat ini setelah ada kenaikan, hari biasa Rp 20 ribu dan hari libur Rp 30 ribu plus asuransi 2 ribu. Nah, ini kan kenaikannya memang signifikan,” tandasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















