BOGORTODAY.COM – 1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, sebuah momen penting yang menjadi simbol perjuangan dan solidaritas kaum pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Di balik perayaan yang berlangsung secara damai dan penuh semangat ini, tersimpan sejarah panjang perjuangan kelas pekerja yang berlangsung lebih dari satu abad.
Akar Sejarah May Day: Dari Chicago ke Dunia
Hari Buruh Internasional berakar dari aksi besar-besaran yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.
Ribuan buruh turun ke jalan menuntut penerapan delapan jam kerja per hari, menggugat kondisi kerja yang kala itu memaksa pekerja menghabiskan 10 hingga 16 jam kerja per hari dengan upah minim dan lingkungan kerja yang keras.
Aksi itu berubah menjadi tragedi dalam insiden yang dikenal sebagai Haymarket Affair, saat kerusuhan pecah dan menewaskan sejumlah orang.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik perjuangan buruh global, dan pada tahun 1889, Kongres Sosialis Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan kaum pekerja.
Sejak saat itu, May Day menjadi hari yang diperingati secara global untuk menuntut perbaikan kondisi kerja, upah layak, dan hak-hak dasar buruh.
Jejak Perjuangan Buruh di Indonesia
Di Indonesia, semangat perjuangan buruh sudah muncul sejak masa kolonial. Salah satu tonggak pentingnya terjadi pada pemberontakan rakyat di Jambi tahun 1916 akibat kondisi kerja buruk dan pajak tinggi.
Sebagai tanggapan, pemerintah kolonial membentuk Volksraad pada 1917, namun badan tersebut dianggap tidak mewakili suara rakyat karena dipilih langsung oleh penguasa kolonial.
Hari Buruh pertama kali diperingati di Indonesia pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang.
Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi pergerakan seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, dan Insulinde yang tergabung dalam aliansi Radicale Concentratie. Mereka melakukan mogok kerja untuk menuntut hak dan keadilan bagi para buruh.
Namun, tekanan dari pemerintah kolonial dan pendudukan Jepang membuat peringatan ini terhenti sejak 1927. Kegiatan politik dan serikat pekerja dilarang, banyak aktivis buruh ditangkap.
Kebangkitan Kembali Pascakemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, semangat buruh kembali bangkit. Pada 1 Mei 1946, rakyat kembali memperingati Hari Buruh secara terbuka.
Presiden Soekarno kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur hak-hak dasar buruh, termasuk jam kerja, cuti, dan perlindungan keselamatan kerja.
Namun, memasuki era Orde Baru (1967), ruang gerak serikat buruh dibatasi dan Hari Buruh tidak lagi diperingati secara terbuka. Pemerintah menekan gerakan buruh dan mengaburkan keberadaan UU 12/1948.
Reformasi: Kembalinya Ruang untuk Buruh
Setelah kejatuhan Orde Baru pada 1998, Hari Buruh kembali diperingati secara terbuka. Serikat-serikat buruh mulai bermunculan kembali, dan aksi demonstrasi menjadi rutinitas setiap 1 Mei.
Puncaknya terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2014, dan disambut hangat oleh kalangan buruh sebagai bentuk pengakuan atas perjuangan mereka.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, 1 Mei 2025 kembali ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Lebih dari Sekadar Libur: Simbol Perjuangan dan Solidaritas
Hari Buruh di Indonesia kini diperingati tidak hanya dengan demonstrasi damai, tetapi juga sebagai momen refleksi nasional atas kondisi ketenagakerjaan, regulasi perburuhan, dan kesejahteraan para pekerja.
Meski telah banyak kemajuan, tuntutan atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum masih terus menjadi isu utama dalam aksi-aksi buruh.
May Day mengingatkan kita semua bahwa keadilan sosial bukanlah hadiah, melainkan hasil dari perjuangan panjang dan konsisten dari kelas pekerja.
Hari Buruh adalah simbol bahwa suara buruh tidak boleh dibungkam, dan hak-hak pekerja adalah fondasi bagi keadilan sosial di negeri ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















