Liverpool Terapkan “Pajak Turis” Mulai Juni 2025: Wisatawan Harus Bayar Rp44 Ribu per Malam

Liverpool Terapkan “Pajak Turis” Mulai Juni 2025: Wisatawan Harus Bayar Rp44 Ribu per Malam

BOGORTODAY.COM – Kota pelabuhan yang terkenal dengan warisan musiknya dan klub sepak bolanya, Liverpool, akan menjadi kota terbaru di Inggris yang menerapkan “pajak turis” mulai Juni 2025.

Wisatawan yang menginap di hotel-hotel kawasan tersebut akan dikenakan biaya tambahan £2 (sekitar Rp44 ribu) per malam.

Pungutan ini disepakati melalui pemungutan suara oleh Akomodasi BID (Business Improvement District), yang mewakili 83 hotel di Liverpool.

Diharapkan, retribusi ini mampu mengumpulkan dana sebesar £9,2 juta dalam dua tahun, dengan £6,7 juta di antaranya akan digunakan untuk mendukung ekonomi pariwisata kota.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Bukan Pajak Resmi, Tapi Retribusi BID

Menariknya, meskipun disebut “pajak turis”, pungutan ini secara hukum bukanlah pajak resmi pemerintah. Inggris sendiri belum memiliki undang-undang nasional yang memungkinkan pemerintah daerah menerapkan pajak pariwisata.

Sebagai gantinya, Liverpool menggunakan kerangka hukum Business Improvement District (BID) untuk memodifikasi sistem pungutan yang ada.

Artinya, retribusi ini bukan dibebankan kepada hotel secara langsung, melainkan kepada pengunjung dalam bentuk biaya tambahan per kamar per malam, yang dibayarkan saat check-in atau check-out.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Untuk Apa Dana Retribusi Digunakan?

CEO Liverpool BID Company, Bill Addy, menjelaskan bahwa dana dari retribusi ini akan digunakan untuk:

  • Promosi destinasi wisata Liverpool
  • Mendatangkan acara dan konferensi besar
  • Mendukung pemasaran dan pengembangan sektor pariwisata

“Retribusi sebesar £2 per malam ini akan membantu meningkatkan pariwisata dan ekonomi pengunjung Liverpool, serta menarik acara-acara besar ke kota ini,” ujar Addy.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================