BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan seorang driver ojek online (ojol) berinisial RK (25) yang terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,Minggu (4/5/2025). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam (Hp) pada tahun 2022.
“Adalah residivis, di mana pelaku tahun 2022 menjalani pidana penjara dengan kasus pencurian HP di daerah Tangerang,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhillah, Rabu (7/5/2025).
Rizka menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia diamankan di kontrakannya yang berada di wilayah Cibungbulang.
“Pelaku sudah kami tangkap di kontrakannya di daerah Cibungbulang,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku sengaja memesan layanan ojek online untuk melancarkan aksinya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















