Pelaku Pembunuhan Ojol di Bogor Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

Saat korban berusaha melawan, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban, menyebabkan korban mengalami beberapa luka tusukan.

Korban, yang ditemukan dengan luka di pipi kanan, dada, dan punggung, dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

“Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami 1 luka di pipi kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di punggung,” kata Rizka.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rizka. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================