
Saat korban berusaha melawan, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban, menyebabkan korban mengalami beberapa luka tusukan.
Korban, yang ditemukan dengan luka di pipi kanan, dada, dan punggung, dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami 1 luka di pipi kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di punggung,” kata Rizka.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rizka. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















