Pelaku Pembunuhan Ojol di Bogor Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan di Cibeber Ditangkap. Rabu (7/5/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria berinisial RS (56) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenakan jaket ojek online (ojol) di Desa Cebeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Minggu malam (4/5/2025). Pelaku yang diketahui berinisial RK (25) ditangkap di kontrakannya di Cibungbulang, Kecamatan Leuwiliang, Rabu (7/5/2025).

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami tangkap di kontrakannya di daerah Cibungbulang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

Rizka menambahkan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan oleh pelaku, yang sengaja memesan ojek online untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mengarahkan korban untuk mencari lokasi yang sepi sebelum akhirnya menodongkan senjata tajam untuk merampas motor korban,” ucapnya.

Saat korban berusaha melawan, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban, menyebabkan korban mengalami beberapa luka tusukan.

Korban, yang ditemukan dengan luka di pipi kanan, dada, dan punggung, dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

“Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami 1 luka di pipi kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di punggung,” kata Rizka.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rizka. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================