BOGORTODAY.COM – 104 pedagang sayur yang berjualan tanpa izin di depan Ramayana Cibinong, Kabupaten Bogor, ditertibkan pemerintah kecamatan setempat, Rabu (7/5/2025). Para pedagang tersebut dipindahkan ke Pasar Cikema sebagai lokasi yang telah disediakan.
Camat Cibinong, Asep Sajidin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena lokasi sebelumnya bukan diperuntukkan sebagai area berjualan.
“Kita geser lah karena ini memang bukan tempat jualan,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk mencegah terjadinya konflik.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















