
BOGORTODAY.COM – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai mengunggah meme kontroversial yang memicu polemik di media sosial.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan telah menyesali perbuatannya.
“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” ujar Khaerudin, Minggu (11/5/2025).
SSS juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan didukung surat dari orang tua serta kampusnya.
“Kami berharap ke depannya klien kami akan mendapatkan pembinaan, baik dari orang tua maupun dari pihak kampus,” imbuhnya.
Penahanan Ditangguhkan, Tapi Kritik Terus Mengalir
Bareskrim Polri secara resmi melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS pada Minggu malam. Pertimbangan utama adalah SSS telah menyampaikan permintaan maaf, menyesali perbuatannya, serta dinilai kooperatif.
Meski demikian, proses hukum terhadap SSS mengundang kritik luas dari publik, aktivis, hingga kalangan politikus.
Salah satu suara yang lantang datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang bahkan mengajukan diri sebagai penjamin hukum SSS.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini SSS tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Akademisi dan Aktivis Desak Prabowo Ambil Sikap
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan respons pasif dari Istana dan menuntut Presiden Prabowo bersikap aktif dalam menjamin kebebasan berpendapat.
“Presiden harus tegas dan aktif meminta aparat melepaskan mahasiswi ini. Tidak cukup hanya tidak melaporkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan harus hadir membela nilai-nilai demokrasi dan menghindari tindakan pembungkaman atas kritik publik.
Senada dengan itu, Ketua YLBHI M. Isnur menilai unggahan SSS bukanlah tindakan penghinaan atau asusila, melainkan bagian dari kritik sosial dan ekspresi politik.
“Meme itu bagian dari kritik terhadap dinamika kekuasaan yang dilihat publik sebagai adanya ‘matahari kembar’ antara Prabowo dan Jokowi,” ujar Isnur.
Ia menambahkan bahwa dalam demokrasi, kritik seharusnya tidak dibalas dengan kriminalisasi.
Kasus yang Menguji Demokrasi
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap kebebasan berekspresi, terutama di era digital di mana ekspresi warga negara semakin terbuka dan langsung.
Penanganan hukum terhadap kritik yang disampaikan dalam bentuk satir atau meme memunculkan kekhawatiran akan pembungkaman kebebasan sipil.
Kini, setelah penangguhan penahanan diberikan, sorotan publik beralih ke komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka, khususnya di kalangan mahasiswa dan generasi muda.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















