Pemkab Bogor Bakal Kaji Ulang Penggunaan TPA Galuga Usai Ditegur Kementerian Lingkungan Hidup

Bupati Bogor, Rudy Susmanto

BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan kajian ulang terhadap penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Hal ini menyusul teguran dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Kita sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tahapan yang kita lakukan saat ini adalah mempersiapkan alat berat dan menerapkan sistem sanitary landfill,” ujar Rudy, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Akan Kolaborasi dengan Pemkot Bogor

Dalam keterangannya, Rudy juga menyoroti perlunya kolaborasi erat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang turut menggunakan TPA Galuga sebagai tempat pembuangan sampah.

“Kerja sama dengan Kota Bogor sedang dikaji. Kajian tersebut nantinya akan menentukan durasi dan bentuk dari MoU (nota kesepahaman) kerja sama pengelolaan sampah antara dua pemerintah daerah,” jelas Rudy.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Siap Tempur di Piala AFF U-19 2026, Garuda Muda Punya Rekor Positif di Laga Perdana

Penataan Ulang Tumpukan Sampah

Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan lagi membiarkan tumpukan sampah terus menggunung tanpa penanganan. Ia mengatakan akan melakukan penataan ulang terhadap area yang sudah dipenuhi sampah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================