BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan kajian ulang terhadap penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Hal ini menyusul teguran dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Kita sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tahapan yang kita lakukan saat ini adalah mempersiapkan alat berat dan menerapkan sistem sanitary landfill,” ujar Rudy, Rabu (14/5/2025).
Akan Kolaborasi dengan Pemkot Bogor
Dalam keterangannya, Rudy juga menyoroti perlunya kolaborasi erat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang turut menggunakan TPA Galuga sebagai tempat pembuangan sampah.
“Kerja sama dengan Kota Bogor sedang dikaji. Kajian tersebut nantinya akan menentukan durasi dan bentuk dari MoU (nota kesepahaman) kerja sama pengelolaan sampah antara dua pemerintah daerah,” jelas Rudy.
Penataan Ulang Tumpukan Sampah
Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan lagi membiarkan tumpukan sampah terus menggunung tanpa penanganan. Ia mengatakan akan melakukan penataan ulang terhadap area yang sudah dipenuhi sampah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















