
“Kita akan mencoba menata ulang tumpukan sampah yang ada. Bukan hanya ditumpuk begitu saja, tapi akan ditimbun dan dirapikan kembali dengan sistem pelapisan tanah, sesuai prinsip sanitary landfill,” tambahnya.
Fakta Mengenai TPA Galuga
TPA Galuga diketahui telah beroperasi sejak tahun 2011 dan memiliki luas sekitar 31,8 hektare. Tempat ini menjadi lokasi pembuangan sampah bagi dua wilayah, yaitu Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor.
- Pemkab Bogor membuang sekitar 800 meter kubik sampah per hari.
- Pemkot Bogor membuang sekitar 1.600 meter kubik sampah per hari.
Akumulasi sampah setiap hari membuat TPA Galuga semakin penuh dan rawan menjadi bom waktu jika tidak dikelola dengan baik.
Harapan Ke Depan
Pemkab Bogor diharapkan segera merampungkan kajian teknis dan administratif agar TPA Galuga dapat dikelola secara lebih modern, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KLH.
Kolaborasi antara Pemkab dan Pemkot Bogor juga menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan sampah yang kian mendesak.
Dengan langkah-langkah ini, Rudy berharap Kabupaten Bogor bisa keluar dari sanksi administratif dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta tidak mencemari lingkungan sekitar.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















