Kasus Jarred Shaw, Perbasi Tegaskan Nol Toleransi untuk Narkoba

BOGORTODAY.COM – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (DPP Perbasi), Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pebasket, baik di klub maupun tim nasional, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menyatakan bahwa apabila ditemukan atlet yang terlibat, maka Perbasi akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Federasi juga tidak akan memberikan ruang bagi atlet yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia bola basket baik pemain, pengurus, petugas lapangan, maupun siapa saja yang terlibat,” ujar Budisatrio dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam (14/5/2025).

BACA JUGA :  Mayoritas Alumni Unair Berkarier di Sektor Swasta, FTMM Catat Rata-rata Gaji Tertinggi

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan pemain asing Tangerang Hawks, Jarred Shaw, oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Budisatrio menambahkan bahwa Perbasi telah mengambil sikap tegas dengan melarang Jarred Shaw yang bermain di kompetisi Indonesian Basketball League (IBL) 2025 untuk beraktivitas dalam dunia bola basket di Indonesia.

Sebelumnya, pebasket asal Amerika Serikat itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima paket berisi narkotika jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

“Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC melibatkan atlet bola basket atas nama JDS,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung.

Ronald menjelaskan bahwa paket narkoba tersebut berasal dari Thailand dan dikirim ke sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Nama pengirim tercatat sebagai Jitnarec Konchinda dengan alamat di Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand. Sementara itu, penerima paket berinisial IM dengan alamat di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk.

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai. Kecurigaan bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa paket berisi 20 bungkus permen bertuliskan “Vita Bite”. Setelah dilakukan uji laboratorium, permen tersebut terbukti mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC, dengan total 132 butir dan berat bruto mencapai 869 gram.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================