
“Swasta hanya boleh membangun di hulu, di instalasi air bersih. Sementara pengelolaan dari hulu ke hilir tetap dipegang oleh PDAM,” tegasnya.
Rudy juga menyebutkan target cakupan layanan dari kerja sama ini, yakni meningkatkan pelayanan dari 30 persen menjadi 35 persen, dan secara teknis mencapai 37 persen.
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Bogor dalam membangun infrastruktur dasar permukiman dan mewujudkan misi menjadikan Kabupaten Bogor sebagai wilayah istimewa dan gemilang.
“Langkah ini penting agar kita tidak terus bergantung pada pemerintah pusat. Kita harus mampu mandiri dalam membangun dan melayani kebutuhan masyarakat,” pungkas Rudy.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Tedi Kurniawan menjelaskan, bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang juga menjadi hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Saat ini, layanan air minum dari Perumda Tirta Kahuripan telah menjangkau 29 dari total 40 kecamatan, namun cakupan pelayanan baru mencapai 12,51% secara administratif, dan 31,31% terhadap jumlah penduduk wilayah pelayanan.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses air minum yang layak. Maka dari itu, pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Tedi menjelaskan, setelah tidak lagi memperoleh dana dari APBN, Perumda Tirta Kahuripan mengalihkan strategi pembiayaannya melalui skema kerjasama Business to Business (B2B).
Salah satu proyek B2B yang sudah berjalan adalah pengembangan SPAM di Kecamatan Ciawi dan Megamendung dengan kapasitas 150 liter per detik, yang telah beroperasi sejak tahun 2024.
“Target cakupan pelayanan wilayah Peningkatan ini sejalan dengan target RPJMD Kabupaten Bogor 2025–2029 dan mendukung terwujudnya Kabupaten Bogor yang istimewa dan gemilang melalui pembangunan infrastruktur dasar yang merata dan berkelanjutan,” jelas Tedi. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















