Rumah Atalarik Syach di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Gugatan Tanah Masih Berjalan

Atalarik Syach

BOGORTODAY.COM – Rumah milik aktor senior Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5/2025).

Eksekusi ini menuai sorotan lantaran Atalarik mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi, sementara proses hukum terkait sengketa tanah tersebut masih berjalan.

Aktor berusia 51 tahun itu menyampaikan keluh kesahnya melalui unggahan video di Instagram pribadinya @ariksyach pada Jumat (16/5/2025).

Dalam video tersebut, terlihat aparat kepolisian dan sejumlah orang berbaju hijau berada di halaman rumah, serta material besi hollow berserakan.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu,” ujar Atalarik.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Tanah Dibeli Sejak 2000, Dapat Gugatan Sejak 2015

Atalarik menyebut tanah tempat rumahnya berdiri telah ia beli dari PT Sapta Usaha Gemilang pada tahun 2000, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan beberapa sertifikat. Ia mulai membangun pagar pada 2003 dan kemudian rumah tempat tinggalnya.

Namun pada tahun 2015, muncul gugatan dari seseorang bernama Dede Tasno yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Dalam keterangannya, Atalarik menyesalkan kemunculan tiba-tiba dari Dede Tasno setelah dirinya menghuni rumah itu selama lebih dari dua dekade.

“Kok baru muncul? Padahal kalau belum terjadi apa-apa, belum ada rumah, baru pagar kan enak ya. Duit juga belum banyak habis keluar,” ujarnya kecewa.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Atalarik menjelaskan bahwa proses pembelian tanah saat itu tidak didampingi notaris, tetapi dibantu pegawai kelurahan dan kecamatan. Saat ini, pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut—termasuk Camat Cibinong, Lurah Pakan Sari, serta PT Sapta—ikut digugat dalam perkara ini.

Surat Penting Hilang dan Proses Hukum Belum Tuntas

Salah satu permasalahan dalam sengketa ini adalah hilangnya surat pelepasan hak, dokumen penting dalam pembuktian legalitas kepemilikan. Karena itulah, sebagian bidang tanah belum bisa dibaliknamakan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================