
“Saya mengurus surat dari tahun 2000. Ada yang jadi sertifikat, ada yang belum. Tapi semua prosedur sudah saya ikuti. Tapi karena ada surat yang hilang, jadi timbul masalah,” ungkap Atalarik.
Meski merasa dirugikan, Atalarik mengaku tetap berusaha bersikap bijak dan mengambil hikmah dari kejadian ini.
“Ini juga hikmahnya saya ambil mungkin. Hikmahnya adalah ini perubahan sistem dari analog ke digital. Jadi untuk warga, tolong periksa legalitas tanah kalian,” ujarnya.
Pertanyakan Keabsahan Klaim dan Nilai Ganti Rugi
Atalarik juga mempertanyakan keabsahan klaim Dede Tasno, termasuk soal biaya pengelolaan lahan yang disebut-sebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengelolaan lahan, dengan angka yang nggak masuk akal, 3-4 kali lipat dari NJOP. Tapi saya gak pernah tahu proses itu,” katanya.
Penyesalan dan Seruan Keadilan
Mantan suami Tsania Marwah ini menutup pernyataannya dengan harapan agar kasusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, terutama dalam hal memeriksa legalitas lahan dan aset tanah secara detail.
“Saya bangun rumah ini karena saya pikir saya bukan pembeli yang ngawur. Tapi ternyata ada titik-titik yang saya sendiri juga tidak tahu statusnya. Saya hanya berharap mendapat keadilan,” tutup Atalarik.
Catatan: Sengketa tanah seperti ini menunjukkan pentingnya verifikasi legalitas secara menyeluruh, termasuk melibatkan notaris, memeriksa keaslian dokumen, dan mengikuti proses balik nama secara resmi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















