
BOGORTODAY.COM – Rumah milik aktor senior Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5/2025).
Eksekusi ini menuai sorotan lantaran Atalarik mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi, sementara proses hukum terkait sengketa tanah tersebut masih berjalan.
Aktor berusia 51 tahun itu menyampaikan keluh kesahnya melalui unggahan video di Instagram pribadinya @ariksyach pada Jumat (16/5/2025).
Dalam video tersebut, terlihat aparat kepolisian dan sejumlah orang berbaju hijau berada di halaman rumah, serta material besi hollow berserakan.
“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu,” ujar Atalarik.
Tanah Dibeli Sejak 2000, Dapat Gugatan Sejak 2015
Atalarik menyebut tanah tempat rumahnya berdiri telah ia beli dari PT Sapta Usaha Gemilang pada tahun 2000, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan beberapa sertifikat. Ia mulai membangun pagar pada 2003 dan kemudian rumah tempat tinggalnya.
Namun pada tahun 2015, muncul gugatan dari seseorang bernama Dede Tasno yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Dalam keterangannya, Atalarik menyesalkan kemunculan tiba-tiba dari Dede Tasno setelah dirinya menghuni rumah itu selama lebih dari dua dekade.
“Kok baru muncul? Padahal kalau belum terjadi apa-apa, belum ada rumah, baru pagar kan enak ya. Duit juga belum banyak habis keluar,” ujarnya kecewa.
Atalarik menjelaskan bahwa proses pembelian tanah saat itu tidak didampingi notaris, tetapi dibantu pegawai kelurahan dan kecamatan. Saat ini, pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut—termasuk Camat Cibinong, Lurah Pakan Sari, serta PT Sapta—ikut digugat dalam perkara ini.
Surat Penting Hilang dan Proses Hukum Belum Tuntas
Salah satu permasalahan dalam sengketa ini adalah hilangnya surat pelepasan hak, dokumen penting dalam pembuktian legalitas kepemilikan. Karena itulah, sebagian bidang tanah belum bisa dibaliknamakan.
“Saya mengurus surat dari tahun 2000. Ada yang jadi sertifikat, ada yang belum. Tapi semua prosedur sudah saya ikuti. Tapi karena ada surat yang hilang, jadi timbul masalah,” ungkap Atalarik.
Meski merasa dirugikan, Atalarik mengaku tetap berusaha bersikap bijak dan mengambil hikmah dari kejadian ini.
“Ini juga hikmahnya saya ambil mungkin. Hikmahnya adalah ini perubahan sistem dari analog ke digital. Jadi untuk warga, tolong periksa legalitas tanah kalian,” ujarnya.
Pertanyakan Keabsahan Klaim dan Nilai Ganti Rugi
Atalarik juga mempertanyakan keabsahan klaim Dede Tasno, termasuk soal biaya pengelolaan lahan yang disebut-sebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengelolaan lahan, dengan angka yang nggak masuk akal, 3-4 kali lipat dari NJOP. Tapi saya gak pernah tahu proses itu,” katanya.
Penyesalan dan Seruan Keadilan
Mantan suami Tsania Marwah ini menutup pernyataannya dengan harapan agar kasusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, terutama dalam hal memeriksa legalitas lahan dan aset tanah secara detail.
“Saya bangun rumah ini karena saya pikir saya bukan pembeli yang ngawur. Tapi ternyata ada titik-titik yang saya sendiri juga tidak tahu statusnya. Saya hanya berharap mendapat keadilan,” tutup Atalarik.
Catatan: Sengketa tanah seperti ini menunjukkan pentingnya verifikasi legalitas secara menyeluruh, termasuk melibatkan notaris, memeriksa keaslian dokumen, dan mengikuti proses balik nama secara resmi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















