
“Tujuh orang wanita tuna susila dirujuk langsung ke Balai SPRTS Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para wanita tersebut diduga menawarkan jasanya melalui aplikasi Michat sebelum akhirnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP.
Selain itu, dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan 535 botol minuman keras ilegal dari sejumlah warung kelontong di wilayah tersebut.
“Personel mengamankan 535 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan di warung kelontong,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















