BOGORTODAY.COM – Enam remaja berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Para remaja tersebut adalah RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Mereka diciduk di Jalan Pal Putih, Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan 10 senjata tajam yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti yang disita berupa tujuh celurit, tiga corbek, serta enam batang pipa besi.
“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Susatyo kepada wartawan.
Susatyo menekankan bahwa aksi tawuran dengan membawa senjata tajam bukan sekadar kenakalan, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di malam hingga dini hari.
“Pencegahan tawuran ini menjadi tugas bersama. Kami minta para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan,” tambahnya.
Terbongkar Saat Patroli Rutin
Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penggagalan tawuran ini bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah berkeliling wilayah. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok pemuda di sekitar lokasi kejadian.
“Saat didekati, mereka terlihat membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah digeledah, kami temukan senjata tajam dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” terang William.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kini, enam remaja tersebut diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah ada kelompok lain yang terlibat atau motif khusus di balik rencana tawuran ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman pidananya berat. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan untuk gagah-gagahan,” tegas William.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran aktif keluarga dan masyarakat dalam mencegah aksi kekerasan jalanan, khususnya yang melibatkan remaja.
Pengawasan, pembinaan moral, serta pemberdayaan anak muda ke dalam kegiatan positif sangat penting agar mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal seperti tawuran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah aksi kekerasan serupa terjadi di kemudian hari.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















