Oknum Pegawai Pemkab Bogor Ditilang karena Ubah Plat Mobil Dinas

BOGORTODAY.COM – Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bertugas di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terkena tilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025). Oknum tersebut kedapatan mengganti plat nomor kendaraan dinas dari plat merah menjadi plat hitam.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Agro Wiyono, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menyebut mobil dinas yang digunakan oknum pegawai itu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Jadi awalnya menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Aslinya TNKB merah,” kata Agro, Senin (19/5/2025).

Kendaraan yang digunakan adalah mobil dinas jenis Xpander Cross dengan plat merah F 1554 I. Namun, saat diperiksa, mobil tersebut terpasang TNKB hitam dengan nomor polisi F 1557 YM.

Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajar Rochmat Jatnika, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran internal. Ia juga memastikan kendaraan dinas tersebut akan ditarik sementara waktu.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

“Akan ditarik kendaraannya sementara,” ujar Ajat, Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya menggunakan plat merah selama dipakai untuk kegiatan kedinasan.

“Acara dinas itu harusnya plat merah. Kegiatan dinas untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya plat merah,” katanya.***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================