Buruh Tolak Sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS, Nilai Tak Adil dan Rugikan Pekerja

Buruh Tolak Sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS, Nilai Tak Adil dan Rugikan Pekerja

BOGORTODAY.COM – Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal, menilai konsep KRIS bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan berpotensi menambah beban biaya BPJS tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.

“Kami menolak ide KRIS karena satu ruang perawatan ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji ulang kebijakan-kebijakan terkait jaminan sosial,” ujar Jusuf usai audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Jusuf menambahkan bahwa alokasi dana BPJS seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan yang sudah ada, bukan menciptakan sistem baru yang justru menyamaratakan pelayanan dan mengabaikan kebutuhan peserta dengan tingkat iuran yang berbeda.

Kekhawatiran Buruh Terhadap KRIS

Penolakan juga datang dari Institute Hubungan Industrial Indonesia. Ketua lembaga tersebut, Saepul Tavip, menyebut kebijakan KRIS berpotensi merugikan buruh, terutama mereka yang selama ini terdaftar sebagai peserta kelas 1 dan 2.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Kalau semuanya disamaratakan, justru akan terjadi penurunan kualitas atau downgrade. Mereka yang terbiasa mendapat layanan lebih baik akan dirugikan,” kata Saepul.

Ia menambahkan, penerapan KRIS dengan sistem iuran tunggal justru bisa menurunkan pendapatan iuran dari peserta mandiri, karena nilai iurannya akan berada di kisaran antara kelas 2 dan kelas 3 saat ini. Hal itu, menurutnya, dapat berujung pada defisit pembiayaan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================