
“Jika pemerintah ingin menyamaratakan, seharusnya yang lemah diperbaiki, bukan yang sudah baik justru diturunkan. Ini implikasinya sangat besar,” tegasnya.
Saepul juga menegaskan bahwa kalangan buruh siap turun ke jalan apabila kebijakan ini tetap dijalankan.
“Kalau ini dipaksakan, ya kita akan lawan. Buruh siap turun ke lapangan untuk menolak. Ada cara-cara konvensional yang bisa kita tempuh,” katanya.
Respons DJSN
Menanggapi hal ini, Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyatakan bahwa pihaknya akan menampung semua masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan buruh, demi peningkatan sistem perlindungan sosial yang lebih baik.
“Kami menerima setiap masukan dari semua pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan mutu layanan dan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Nunung.
Sebagai informasi, penerapan sistem KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Rumah sakit diminta bersiap menyelenggarakan layanan rawat inap sesuai dengan standar KRIS, baik sebagian maupun seluruh layanan, dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas masing-masing.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















