Segera dimulai, Pemerintah Wanti-wanti Aktivitas Makelar Tanah Pembebasan Lahan di Jalan Leuwiliang-Rancabungur

Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanah selama masa penetapan proyek ini. Imbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi maraknya praktik percaloan atau makelar tanah yang kerap mencari keuntungan dari ketidakjelasan informasi proyek.

“Dalam rapat terakhir sudah disepakati bahwa tidak boleh ada transaksi jual beli tanah tahun ini, untuk menghindari konflik dan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Pelitawan.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Terkait besaran harga ganti rugi yang akan diterima warga, Pelitawan menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan. Menurutnya, informasi mengenai harga tanah akan dirilis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang juga menangani Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

“Nanti DED-nya ada di DPUPR. Kita di kecamatan hanya membantu mempersiapkan dokumen dan persyaratan tanah dari warga,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================