
Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanah selama masa penetapan proyek ini. Imbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi maraknya praktik percaloan atau makelar tanah yang kerap mencari keuntungan dari ketidakjelasan informasi proyek.
“Dalam rapat terakhir sudah disepakati bahwa tidak boleh ada transaksi jual beli tanah tahun ini, untuk menghindari konflik dan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Pelitawan.
Terkait besaran harga ganti rugi yang akan diterima warga, Pelitawan menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan. Menurutnya, informasi mengenai harga tanah akan dirilis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang juga menangani Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut.
“Nanti DED-nya ada di DPUPR. Kita di kecamatan hanya membantu mempersiapkan dokumen dan persyaratan tanah dari warga,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















