Lesti Kejora Dituding Langgar Hak Cipta, Kuasa Hukum Angkat Bicara: Hormati Proses Hukum

BOGORTODAY.COM – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores.

Laporan yang dilayangkan pada 18 Mei 2025 itu menuduh Lesti melanggar hak cipta dengan membawakan ulang beberapa lagu ciptaan Yoni dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan klarifikasi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi detikcom pada Jumat (23/5/2025).

Dalam pernyataannya, Sadrakh menegaskan bahwa pihaknya mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan media dan menyampaikan empat poin penting sebagai respons.

“Kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa,” ujar Sadrakh.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Lesti dan tim hukum menghormati langkah hukum yang diambil Yoni Dores.

“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Bogor Minta Desa dan Kelurahan Laporkan Potensi Pajak

Sadrakh juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam merespons laporan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan hukum yang pasti.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini. Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan bahwa laporan dibuat karena sejumlah lagu ciptaan kliennya dinyanyikan ulang oleh Lesti Kejora dan diunggah ke YouTube tanpa seizin pencipta lagu.

“Lagunya ada beberapa. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain. Kami ambil yang di-cover aja, di YouTube,” jelas Ilham saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA :  Soroti Proyek Puskesmas Pondok Rumput, Warga: Anggaran Rp600 Juta, Keselamatan Kerja Nol Besar

Ilham menyebut pelanggaran tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu dan dilakukan secara berulang.

“Ada yang dari tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali aja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya, ini sejak 2017 terus berulang,” paparnya.

Ia menekankan bahwa langkah hukum diambil karena tidak ada penyelesaian yang dilakukan meski pelanggaran telah berlangsung lama.

“Kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Publik dan penggemar Lesti Kejora diminta untuk menunggu proses hukum yang berlangsung tanpa membuat kesimpulan prematur.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================