BOGORTODAY.COM – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Laporan yang dilayangkan pada 18 Mei 2025 itu menuduh Lesti melanggar hak cipta dengan membawakan ulang beberapa lagu ciptaan Yoni dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan klarifikasi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi detikcom pada Jumat (23/5/2025).
Dalam pernyataannya, Sadrakh menegaskan bahwa pihaknya mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan media dan menyampaikan empat poin penting sebagai respons.
“Kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa,” ujar Sadrakh.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Lesti dan tim hukum menghormati langkah hukum yang diambil Yoni Dores.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” tambahnya.
Sadrakh juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam merespons laporan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan hukum yang pasti.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















