
“Sehingga Forwakada ini harus ada rekomendasi yang kuat dan konkret yang bisa diangkat sampai lima tahun berikutnya,” tuturJenal Mutaqin.
Di tempat yang sama, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deddy Winarwan, mengatakan ada tugas dan fungsi WKDH yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah merupakan wilayah yang rawan konflik.
Sehingga untuk menyikapi hal itu, pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah harus terstruktur dan teratur. Agar tidak adanya tumpang tindih tugas, wewenang, dan kewajiban antara keduanya.
“Selain itu dibutuhkan juga sinkronisasi yang lebih efektif antara tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya, yang muaranya demi percepatan kemajuan daerahnya,” ujar Deddy.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















