BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengkaji lebih lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait jam malam yang berlaku untuk pelajar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
BACA JUGA : Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa Pemkab Bogor akan melakukan kajian sebelum menerapkan aturan tersebut di wilayahnya.
“Pada saat kebijakan tersebut menjadi sebuah produk hukum, maka tentunya Pemerintah Kabupaten akan melaksanakan kajian terlebih dahulu,” kata Rudy, Kamis (29/5/2025).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















