Pemkab Bogor Kaji Aturan Larangan Jam Malam bagi Pelajar

Pemkab Bogor Kaji Aturan Jam Malam Bagi Pelajar
Bupati Bogor, Rudy Susmanto

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengkaji lebih lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait jam malam yang berlaku untuk pelajar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa Pemkab Bogor akan melakukan kajian sebelum menerapkan aturan tersebut di wilayahnya.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

“Pada saat kebijakan tersebut menjadi sebuah produk hukum, maka tentunya Pemerintah Kabupaten akan melaksanakan kajian terlebih dahulu,” kata Rudy, Kamis (29/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemkab siap mengikuti kebijakan tersebut apabila terbukti memberikan dampak positif, namun tetap mengutamakan rasa aman bagi warga.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

“Apabila itu menjadi suatu hal yang sangat positif, kita pun akan mengikutinya secara bersama. Tetapi dengan catatan, kita pun ingin bahagia, rasa aman dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Rudy juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap roda perekonomian masyarakat.

“Tetapi dari sisi ekonomi, masyarakat harus tetap bergerak,” tutupnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================