
“Artinya, rencana relokasi ini bukan sesuatu yang baru dirancang kemarin. Ini sudah lama direncanakan,” tegasnya.
Dedie Rachim juga menjelaskan bahwa persoalan hukum terkait Plaza Bogor dan Pasar Bogor telah melalui proses panjang dan akhirnya dimenangkan Pemkot Bogor melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Dedie Rachim menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan dengan para pedagang, karena relokasi, pembangunan, dan revitalisasi pasar sudah menjadi bagian dari rencana Pemkot Bogor dan PPJ.
“Jadi saya melihatnya tentu harus kembali dikomunikasikan ya dengan para pedagang, namun bahwa rencana untuk merelokasi, membangun, merevitalisasi Pasar Bogor dan Plaza Bogor itu sudah menjadi rencana baik dari Pemkot Bogor dan PPJ,” ungkapnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















