
“Berkasnya terdiri dari surat permintaan penindakan disiplin ASN, lampiran kronologi kejadian, dan bukti-bukti yang mendukung laporan,” katanya.
Lebih lanjut, D mengaku bahwa sejak dugaan perselingkuhan terjadi, keluarganya tidak mendapatkan nafkah secara layak. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses dan bentuk sanksi kepada pihak berwenang.
“Tujuannya karena ini kasus perselingkuhan dan keluarga tidak diberi nafkah yang layak. Jadi mungkin masuk ke kategori penelantaran juga. Harapannya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, mungkin sanksi seperti pemotongan 1/3 gaji atau pasal lainnya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Dinas Pendidikan terkait laporan tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















