
BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor belum memutuskan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik akibat terlibat skandal perselingkuhan.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyatakan proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung terhadap kedua ASN tersebut. Salah satunya berinisial S yang diketahui menjabat sebagai pengawas SMP.
“Sedang (berlangsung), dua-duanya pasti diundang dan di waktu yang berbeda,” kata Rusliandy, Selasa (10/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat atensi khusus dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami diminta untuk mengklarifikasi, memanggil yang bersangkutan apakah dugaan itu betul atau tidak dan lain sebagainya. Tunggu sambil permintaan keterangan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Rusliandy menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, kedua ASN itu dapat dikenai sanksi.
“Ada sanksi kalau betul,” katanya.
Namun demikian, ia menyebut belum bisa mengambil keputusan terkait bentuk sanksi yang akan diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan pihak keluarga dari ASN yang bersangkutan.
“Nanti kan enggak bisa satu pihak, nanti kami undang juga yang lain (keluarga),” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















