
BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor belum memutuskan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik akibat terlibat skandal perselingkuhan.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyatakan proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung terhadap kedua ASN tersebut. Salah satunya berinisial S yang diketahui menjabat sebagai pengawas SMP.
“Sedang (berlangsung), dua-duanya pasti diundang dan di waktu yang berbeda,” kata Rusliandy, Selasa (10/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat atensi khusus dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami diminta untuk mengklarifikasi, memanggil yang bersangkutan apakah dugaan itu betul atau tidak dan lain sebagainya. Tunggu sambil permintaan keterangan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















